skip intro/masuk

Logo sciemics

Jumat, 23 November 2012

Pasar dalam Islam

Share on :

Pengertian Pasar 


Secara sederhana, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dengan perkembangan zaman, pasar dapat diartikan sebagai lembaga atau institusi yang dikelola oleh pemerintah sehingga transaksi perdagangan dapat terjadi dengan baik. Dalam pengertian yang lebih modern, pasar adalah mekanisme yang memungkinkan bertemunya penawaran dan permintaan, baik dalam pengertian fisik maupun non-fisik.

Evolusi Pasar
Pertama kalinya pasar adalah sebuah tempat terbuka dimana pedagang dan konsumen bertemu sesuai dengan kesepakatan atau kebiasaan yang berlaku di tempat tertentu. Misalnya, dalam sejarah hidup Nabi Muhammad beliau datang ke Syam membawa perniagaan dari Mekkah dan bertemu dengan pedagang dan pembeli dari penjuru jazirah Arabia. Contoh yang lain adalah Bukittinggi yang menjadi pasar bertemunya berbagai komoditas di Sumatera Barat karena letaknya yang strategis. Pasar Tanah Abang, pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara, juga adalah contoh lain pasar sebagai tempat secara fisik bertemunya penjual dan pembeli.
Lambat laun, pasar yang berupa tempat terbuka ini mulai dikelola oleh pemerintah daerah agar dapat ditatakelola dengan lebih baik. Hal ini dikarenakan pasar menjadi “barang publik” yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Pasar inilah yang kita kenal menjadi semacam “institusi” atau “lembaga” yang memiliki aturan formal dan pengawas secara resmi. Namun, pasar yang paling mutakhir tidak lagi terdefinisi sebagai tempat, namun sudah menjadi “mekanisme” yang mengacu pada interaksi seluruh faktor, terutama permintaan dan penawaran, yang mempengaruhi harga. Jadi, permintaan dan penawaran adalah kekuatan yang tarik menarik membentuk wajah pasar.

Dalil Pasar
Dari evolusi pasar yang terjadi sepanjang sejarah, para ekonom merumuskan dalil-dalil dasar dalam perekonomian. Misalnya, Alfred Marshall dalam Principle of Economics, merumuskan “jika permintaan tinggi dan penawaran rendah, maka harga tinggi dan sebaliknya.” Ini yang dikenal dengan hukum permintaan dan penawaran. Hukum ini berlaku juga dalam pasar tempat (marketplace), pasar lembaga (institutional market) dan mekanisme pasar (market mechanism).
Bagaimana Islam memandang ini? Mengenai harga serta penawaran dan permintaan, Islam tidak memperkenankan campur tangan yang sembarangan terhadap mekanisme pasar. Ini terbukti misalnya dengan riwayat sebagai berikut: Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah! Tentukan harga untuk kita! Beliau menjawab: “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” Dari hadits ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Islam tidak menyuruh pemerintah untuk menetapkan harga, karena Allah yang sesungguhnya menaikkan dan menurunkan harga lewat mekanisme yang dikehendaki-Nya. Apakah mekanisme itu adalah tangan gaib (the invisible hand)? Atau bukan tangan gaib (the invisible hand)?

Praktik-Praktik dalam Pasar yang Dilarang dalam Islam
(1) Jual Beli Barang Haram
(2) Menimbun Barang (Ikhtikar)
(3) Menjual Barang yang Belum Dimiliki
(4) Mencegat Pedagang di Perjalanan (Talaqqi rukban)
(5) Menjual Buah yang Masih di Tangkainya (Muzabanah)
(6) Jual Beli Al Urban

Pasar Terbuka dalam Islam 
Walaupun Rasulullah SAW telah meletakkan kebebasan dalam pasar, namun di dunia ini, pasar sekarang sudah dikuasai oleh segelintir kapitalis. Kebebasan berusaha masyarakat terancam oleh para pemain besar pengendali pasar. Kita membutuhkan desain mekanisme agar pasar kembali menjadi penjaga kemerdekaan ekonomi

Kemerdekaan Berusaha dalam Sejarah Pasar Islam
Ibnu Khaldun, seorang ulama terkemuka yang membela kebebasan berusaha di dalam pasar dalam Muqaddimah terlihat berpendapat bahwa ekonomi dan peradaban akan berkembang bila bisnis dan perdagangan berjalan baik dalam pasar terbuka.Konsep Pasar dalam Islam Pasar adalah shadaqa (pemberian) untuk ummah (masyarakat muslim), sama seperti masjid.Kesamaan ini ditunjukkan ketika Rasulullah hijrah ke Madinah. Di Madinah, fasilitas publik yang pertama kali dibangun adalah masjid dan pasar. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam yang khas, pasar mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Pasar adalah milik umum. Ia adalah milik umat
  2. Tidak ada seorang pribadi pun berhak mengklaim satu tempat di pasar sebagai milik pribadinya, bahkan walaupun ia sanggup membayarnya
  3. Orang berhak untuk masuk dan keluar dari pasar dengan bebas untuk membuka dagangannya, namun ketika ia sudah selesai menjual semua dagangannya, ia harus membiarkan orang lain menggunakan tempat tersebut 
  4. Setiap orang dapat membuka dagangannya tanpa membayar kepada siapapun
  5. Jika seseorang sudah selesai melaksanakan aktivitas jual belinya orang lain dapat menggantikannya di tempat tersebut dengan gratis
  6. Hisbah, sebuah institusi unik dalam sistem Islam, mempunyai peran utama sebagai pengatur, pengawas, pengelola dan pengendali pasar
sumber: 
Islamic Studies of Economics Group (ISEG)
Universitas Padjadjaran Bandung
2009

0 komentar:

Posting Komentar